Pemberantasan Korupsi Perlu Partisipasi Seluruh Elemen Bangsa

By Admin

nusakini.com-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat membutuhkan partisipasi dan semua elemen bangsa untuk membantu mencegah dan memberantas korupsi. Konferensi Nasional Pemberantas Korupsi (KNPK) diselenggarakan sebagai bagian pelaksanaan amanat pasal 7 uu No. 30 tahun 2002 tentang KPK. Demikian disampaikan sekaligus Deputi Informasi dan Data KPK Ketua Pelaksana penyelenggara KNPK 2016 Harry Budiarto, Kamis (1/12). 

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang membuka secara resmi konferensi yang mengusung tema "Reformasi Sistem Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik yang Transparan dan Akuntabel", tersebut sekaligus meresmikan peluncuran program JAGA. 

JAGA merupakan sebuah aplikasi pencegahan korupsi yang berbasis teknologi informsi. Aplikasi ini bisa diunduh dengan mudah di ponsel pintar, guna bisa memantau tindakan korupsi lebih jelas. "Aplikasi ini bisa digunakan oleh siapa saja secara mudah. Dengan adanya JAGA diharapkan pencegahan dan pemberantasan dapat lebih cepat," ujar Harry. 

Aplikasi JAGA menjadi representasi kepedulian masyarakat dan pemerintah daerah terhadap sekolah, rumah sakit, puskesmas dan PTSP untuk menyediakan layanan dan fasilitas yang bersih dan transparan. Aplikasi ini milik bersama, milik rakyat Indonesia yang harus dirawat dan dijaga keberadaannya, bukan hanya sekedar program pencegahan korupsi yang diiniasi oleh KPK. 

Dalam kesempatan ini, Ketua KPK Agus Rahardjo juga menyerahkan secara simbolis optimalisasi kekayaan negara yang berasal dari rampasan perkara TPK/TPPU KPK dengan total asset recovery yang berhasil dihimpun KPK per 30 November 2016 yaitu Rp. 481 Miliar serta ratusan unit kepemilikan tanah, bangunan, aset bergerak, aset produktif dan aset lainnya kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

Acara ini selain dihadiri oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, hadir pula Ketua KPK Agus Raharjo, Kapolri Tito Karnavian, para Menteri Kabinet Kerja dan Kepala Lembaga Negara. (p/ab)